- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor GS :
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1633 dengan luas 299 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.647 dengan luas 252 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.171 dengan luas 49 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1699 dengan luas 187 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1638 dengan luas 99 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1637 dengan luas 99 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1649 dengan luas 660 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1643 dengan luas 220 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1666 dengan luas 242 m2
Yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan dengan Luas : 5000 M?2;;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku Tanah Keputusan Tata Usaha Negara Peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor GS :
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1633 dengan luas 299 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.647 dengan luas 252 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.171 dengan luas 49 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1699 dengan luas 187 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1638 dengan luas 99 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1637 dengan luas 99 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1649 dengan luas 660 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1643 dengan luas 220 m2
- Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1666 dengan luas 242 m2
Yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan dengan Luas : 5000 M?2;;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo |