Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2025/PTUN.JPR Agustinus Kadakolo Pejabat Gubernur Papua Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 47/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Kadakolo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pejabat Gubernur Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Gubernur Papua Barat Nomor : 800.110.4/02/Tahun 2024 Tanggal, 31 Desember 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Agustinus Kadakolo, SE.,MM dari jabatan Pegawai Negeri Sipil;

  3. Mewajibkan Gubernur Papua Barat definitif yang sedang menjabat untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mengembalikan kedudukan serta status Penggugat sebagai ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, berikut segala hak administratif dan keuangan yang melekat;

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak