Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2025/PTUN.JPR Matius Ibo BUPATI JAYAPURA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matius Ibo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI JAYAPURA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 188.4/521 TAHUN 2024. Tanggal 10 Oktober 2024 Tentang Pengesahan Kepala Kampung Terpilih Pada Kampung Kameyakha Distrik Ebungfauw Masa Bhakti 2024-2032.
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 188.4/521 TAHUN 2024. Tanggal 10 Oktober 2024 Tentang Pengesahan Kepala Kampung Terpilih Pada Kampung Kameyakha Distrik Ebungfauw Masa Bhakti 2024-2032.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak